TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HAR! RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD. No. 2022/6, LL Prov Papbar: 9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HAR! RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahuri 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Ga,ji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan gaji Ketiga Betas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2021 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|