Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Perjalanan Dinas Jabatan; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; Larangan Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No. 5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3887 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan