Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat