Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 6
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan