Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022

PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI PROVINSI BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGEMBANGANANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI PROVINS! BENGKULU. TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN. STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI PROVINSI BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
BD PROV. BENGKULU 2022 (6) : 9 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan