Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas yang melaksanakan tugas pendampingan kegiatan Bupati/Wakil Bupati.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2018.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Honorarium Tenaga Harian Lepas
di Lingkungan Pemerintah Daerah belum mengatur mengenai honorarium tenaga harian lepas yang melaksanakan tugas pendampingan kegiatan Bupati/Wakil Bupati.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 10 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendorong motivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk berkinerja maksimal dan menciptakan PNS yang profesional dan produktif, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih baik, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020; b. bahwa salah satu syarat pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil adalah hasil evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penetapan jabatan pelaksana serta kelas jabatan secara menyeluruh yang telah divalidasi oleh Gubernur; c. bahwa penetapan nomenklatur jabatan pelaksana untuk mendapatkan kelas jabatan dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria kualifikasi pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah; d. bahwa pada Inspektoral Daerah perlu menetapkan nama jabatan calon auditor, karena terdapat calon PNS dengan nama jabatan calon auditor dalam formasi penempatannya yang telah menjadi PNS penuh; e. bahwa Peraturan Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negara Sipil Tahun Anggaran 2020, belum memuat seluruh nama jabatan pelaksana berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah; f. bahwa untuk menindaklajuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran No. 800/500/Setdakab.Bkpp tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sehingga perlu memberikan kepastian hukum terhadap PNS yang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) sebagai akibat force major, tetap dapat diberikan tambahan penghasilan PNS; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No. 061-5449 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 2 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN YANG BERSUMBER DARI ANGGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dan Anggota DPRK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 35 Tahun 2019, PP No. 36 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Qanun Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010, Qanun Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2018, Perbup No. 35 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan; Pembayaran Tunjangan; Pengendalian Internal; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Perangkat Desa persiapan dan Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (4) dan pasal 82 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala daerah dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati. Serta untuk melaksanakan pasal 57 ayat (4) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan bahwa tunjangan BPD ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU Nomor 22 tahun 2008;
uu Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2012;
Perda Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2018;
Perbub Labuhanbatu Selatan Nomor 12 Tahun 2015;
Perbub Labuhanbatu Selatan Nomor 21 Tahun 2017;
Perbub Labuhanbatu Selatan Nomor 7 Tahun 2019.
perbub ini mengatur tentang ketentuan umun dalam perbub ini; Penghasilan Pemerintah Desa; Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa Persiapan; Tunjangan Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan dan Perangkat Desa; Cuti Kepala Desa, Kepala Desa Persiapan dan Perangkat Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; serta ketentuan penutupnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
Nomor 13) dan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota
Surakarta Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pelayanan Trans Padang kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal dalam memberikan pelayanan angkutan Bus Trans Padang Koridor I perlu diberikan honorarium; bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003’ Perda Kota Padang No 01 Tahun 2008; Perda Kota Padang No 10 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 78 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal TA 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Diubah dengan :
PP No. 25 Tahun 1957 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 19 Tahun 1957) Tentang Tunjangan Kejuruan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan Kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam pelaksanaan pemungutannya, perlu memberikan hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan, dan Kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa pemberian hadiah dan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mempunyai makna yang penting dalam upaya memotivasi aparatur desa, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan penagihan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo;
bahwa sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten Purbalingga dan untuk tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian hadiah dan penghargaan kepada desa, kelurahan dan kecamatan yang dapat menunjukkan prestasi atau keberhasilan dalam mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling lambat sampai dengan tanggal jatuh tempo, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan keppada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hadiah dan Penghargaan keppada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturna Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian hadiah dan peghargaan, bentuk hadiah dan penghargaan, syarat-syarat memperoleh hadiah dan penghargaan, pemberian hadiah dan pengahrgaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
.
.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada PNS dan CPNS telah diatur dengan Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk mewujudkan akuntabilitas pemberiannya, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan pegawai dilingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 50 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria khusus tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Mengubah Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan tenaga kesehatan selaku Aparatur Sipil Negara pada UPTD RSUD Kota Manado yang dalam melaksanakan tugas berada pada lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, maka ASN perlu ditingkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Risiko Kerja bagi ASN pada UPTD RSUD Kota Manado.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014;
3. UU No. 36 Tahun 2014;
4. PP No. 18 Tahun 2016 seagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
7. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
8. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2019;
9. Perwali Kota Manado No. 17 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur:
a. Jam Kerja;
b. Ruang Lingkup Komponen Penilaian Perhitungan Pemberian TPP;
c. Tujuan dan Ketentuan Pemberian TPP;
d. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota No. 41 Tahun 2019
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat