Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisikan 6 Pasal yang terdiri atas Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyaluran Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Kampung dan Unsur Sarak Opat Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2023
Tanggal Berlaku
13 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023 Nomor 1103
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan