Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB IV : PENETAPAN BESARAN BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB V : BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB VI : PEMBERIAN, PENILAIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB VII : MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAB VIII : PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB IX : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB X : MONITORING DAN EVALUASI BAB XI : SANKSI BAB XII : ALOKASI ANGGARAN BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
17 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan