Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BD Kab Bekasi Tahun 2023 No 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 184 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Mengubah :
  1. Perbup Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
  2. Perbup Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan