Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan ASN yang selanjutnya disebut TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam rangka meningkatkan Kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, perhitungan TPP dan faktor-faktor pengaruh, pemberian TPP, perangkat penunjang, pengelolaan dan penginputan data, mekanisme penganggaran dan pembayaran, tim monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat