Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan aparatur sipil negara, Basic Tambahan Penghasilan Pegawai adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, perhitungan TPP dan faktor-faktor pengaruh, perangkat penunjang, pengelolaan dan penginputan data, mekanisme penganggaran dan pembayaran, tim monitoring dan evaluasi, lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat