Peraturan ini memuat tentang : TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KRITERIA DAN BESARAN TPP; PEMBERIAN TPP; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat