SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 192
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu dibentuk Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari Jaringan Data Spasial Nasional.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai simpul jaringan data spasial daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan Ternak Dan Hijauan Makanan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pembibitan ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Ternak dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat perlu pemisahan dua UPTD, yaitu UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak dan UPTD Inseminasi Buatan (IB) Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1973; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 2000; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi, susunan organisasi, serta tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perindustrian
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 1058 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Lingkungan Industri Dan Pemukiman Pulogadung (BPLIP Pulogadung) Dan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Peraturan Kepegawaian Badan Pengelola Lingkungan Industri Dan Pemukiman Pulogadung (BPLIP Pulogadung)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Pemukiman Pulogadung, maka Keputusan Gubernur yang terkait dengan Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (BPUP) sudah tidak berlaku, sehingga perlu dilakukan pencabutan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Keputusan Gubemur Nomor 1058 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung); dan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 1991 tentang Peraturan Kepegawaian Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubemur Nomor 1058 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung); dan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 1991 tentang Peraturan Kepegawaian Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Mencabut
Keputusan Gubernur No. 199 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Keputusan Gubernur No. 200 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Keputusan Gubernur No. 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
Keputusan Gubernur No. 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya dengan peraturan gubernur.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai definisi-definisi pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pembagian hasil penerimaan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota, bentuk, jenis, dan isi SPTPD/SPPKB, SKPD dan formulir lainnya, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2012.
Mencabut : Keputusan Gubernur No. 199 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Keputusan Gubernur No. 200 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 24 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Keputusan Gubernur No. 211 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Keputusan Gubernur No. 212 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Perda No. 22 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
15 hlm, Lampiran : 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat ;bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Pola Tata Kelola
maka perlu dibuat Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 775/Menkes/Per/ IV/2011;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/ MENKES/ SK/ VI/2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/ SK/ IV/2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2010;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0601/KUM/2011.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pola Tata Kelola Korporasi;Pola Tata kelola Staf Medis;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
45 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk pelaksanaannya perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana Ieiah diubah beberapa kali, lerakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
PEraturan ini memuat uraian tugas dan fungsi kepala badan, sekretariat, setiap bagian dan subbagian, setiap bidang dan subbidang pada Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung belum terakomodasinya beberapa
ketentuan yang mengatur tentang Penjabaran Tugas Staf
Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100/4675/SJ perihal Pemberdayaan
Kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah , maka Penjabaran
Tugas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggaa
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010 perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor : 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor: 3890) sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagai mana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Peimbangan Keuangan Antara Pemeintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737)
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 4 Tahun 2005
tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TUGAS
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
BAB IV
TUGAS KETATAUSAHAAN STAF AHLI
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KEDUDUKAN DALAM PROTOKOLER
STAF AHLI
BAB VII
TATA KERJA
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan obyektivitas dan kualitas penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas, dipandang perlu menetapkan hasil analisis jabatan yang dapat menyajikan informasi jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Grand Design Reformasi Birokrasi, menuntut untuk penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan persyaratan obyektif dan prinsip profesionalisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 191
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UndangUndang, maka perlu mengalokasikan tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi secara proporsional;;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.O7/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 maka perlu dilakukan penyesuaian dana bagi hasil sesuai amanat undang-undang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Aggaran 2011 kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Papua Barat.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
-
-
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat