Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut : di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A, ketentuan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 35 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat