Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai definisi-definisi pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pembagian hasil penerimaan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota, bentuk, jenis, dan isi SPTPD/SPPKB, SKPD dan formulir lainnya, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat