Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembayaran tahunan pendaftaran kendaraan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 April 2015
Tanggal Pengundangan
10 April 2015
Tanggal Berlaku
10 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan