Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Pajak; PKB dan BBNKB; Opsen; Pap; Pajak Pokok; Pemeriksaan Pajak, Ketetapan dan Tagihan Pajak; Keberatan/Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya, Penghapusan Pajak; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat