Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2013

Tanah Kas Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Umum; Pemanfaatan Tanah Kas Desa; Pemanfaatan Tanah Kas Desa Yang Dimanfaatkan Sebagai Penghasilan Tetap Dan Penghargaan Kepada Kepala Desa Dan/Atau Perangkat Desa; Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sebagai Pendapatan Desa; Perubahan Peruntukan Tanah Kas Desa; Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa; Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2013 tentang Tanah Kas Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.65
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
  2. PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan