Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2013 ; Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 480/BPKAD/2013; Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2013
perubahan APBD tahun anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
15 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6
Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, subyek dan wajib tarif, ruang lingkup pelayanan kelas III, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan penerimaan rumah sakit, kebijakan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran tarif, kedaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rembang No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan PKPU
Nomor 1 Tahun 2013 dan Berita Acara Rapat
Koordinasi Penentuan Lokasi Kampanye dan Alat
Peraga Kampanye Nomor 05/BA/XIII/2013 tanggal 7
Maret 2013, perlu mengadakan perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007
Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai
Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga
Lainnya di Tempat Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan
Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan
Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 117);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958, tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1633);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, tentang
tentang Penggunaan Lambang Negara Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang
Nomor 6 Tahun 1977, tentang Kebenihan, Kerapian,
Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1977
Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Seri C);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
1999 Nomor 6 Seri A Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor
12,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90),sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
12. Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008
tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Rembang;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga
Kampanye Dan Alat Peraga Lainnya Di Tempat Umum
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor
106),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Bupati Rembang
Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga
Kampanye Dan Alat Peraga Lainnya Di Tempat Umum
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor
106),
8 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah diperlukan suatu badan yang mengoordinasikan kebijaksanaan dan langkah-langkah penataan yang terpadu dalam penataan ruang;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Perbup tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 8 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Ruang Lingkup; Organisasi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
- Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian Izin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu adanya penetapan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Berdasarkan Ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalulintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 23 Tahun 2011; PP No 69 Tahun 2010; PP No 65 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENAKERTRANS NO PER.02fMENfIIIf2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No.6 Tahun 2000; PERDA KAB.PURWAKARTA No.3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA KAB.PURWAKARTA No 1 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yakni badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupatifwalikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai IMTA terkait Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pokok Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang- undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur juga tentang pajak rokok pada pasal 26 sampai dengan pasal 31, untuk itu dibuatlah ketentuan pelaksana pasal- pasal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU NO. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 237|PMK.04|2009; Permenkeu No. 181/PMK-011/ 2009; Permenkeu No. 1IS/PMK.07/2013; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rokok di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai objek dan subjek pajak rokok, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, hingga tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Kemudian diatur pula tentang alokasi bagi hasil dan penggunaan hasil pajak rokok tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 13 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan; Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 dan sebagai implementasi pelaksanaannya, perlu diatur tersendiri; Untuk terwujudnya kesinambungan pelayanan kesehatan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 01 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/SK/X/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenjang rujukan medis/spesimen; wilayah cakupan rujukan; alur rujukan; syarat rujukan; kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan; penanggungjawab sistem rujukan; informasi dan komunikasi; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa guna melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 (ayat) 3 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penguasaan dan Pengusahaan
Bab IV Kewenangan Pengelolaan
Bab V Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Bab VI Usaha Ketenagalistrikan
Bab VIII Harga Jula, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik
Bab IX Keselamatan Ketenagalistrikan
Bab X Pemberdayaan Masyarakat
Bab XI Hak dan Kewajiban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat