Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Rokok di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai objek dan subjek pajak rokok, dasar pengenaan dan tarif pajak rokok, hingga tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Kemudian diatur pula tentang alokasi bagi hasil dan penggunaan hasil pajak rokok tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat