PEMBENTUKAN - BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah diperlukan suatu badan yang mengoordinasikan kebijaksanaan dan langkah-langkah penataan yang terpadu dalam penataan ruang;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Perbup tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 8 Tahun 2013
- PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Ruang Lingkup; Organisasi; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
- 10 hlmn
|