APBD - PROVINSI JAMBI - TA 2013 - PERUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2012
- Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
- 9 hlmn
|