Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013

Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Penguasaan dan Pengusahaan Bab IV Kewenangan Pengelolaan Bab V Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Bab VI Usaha Ketenagalistrikan Bab VIII Harga Jula, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik Bab IX Keselamatan Ketenagalistrikan Bab X Pemberdayaan Masyarakat Bab XI Hak dan Kewajiban Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Penyidikan Bab XIV Sanksi Administratif Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
28 November 2013
Tanggal Pengundangan
28 November 2013
Tanggal Berlaku
28 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.12
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan