Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman dan tentra di wilayah Kab. Musi Rawa Utara
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011
Peraturan ini memuat antara lain maksud dan tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman da ketertiban; ketentuan mengenai ketentraman dan ketertiban; penyidikan dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
-
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus di
jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perlu dilakukan penambahan ketentuan terkai
tertib sosial pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman Dan Ketertiban
Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04
Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal
29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04
Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal
29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, LL KAB.SINTANG: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang aman dan nyaman serta menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tenteram, perlu adanya pengaturan hukum berkenaan dengan ketertiban umum;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Terdiri atas 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kebumen dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PPT Dan Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.73, TLD. NO.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan di Kabupaten Pesawaran
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 705); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04.Pw-07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, ruang lingkup, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, tertib pedagang kaki lima, tertib sosial, tertib minuman beralkohol/minuman keras, tertib rumah makan dan penjual petasan, tertib tempat hiburan, tertib rumah kos/sewaan, tertib usaha, peran masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang minuman keras, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Protitusi dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Penertiban Usaha Kafe, Karaoke dan Billiar tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dalam perubahan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Pasaman Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; Kepmendagri Nomor 04.Pw-07.03 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pasaman Barat No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Pasaman Barat No. 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Tertib Porstitusi/Pelacur, Tertib Minuman Keras, Tertib Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainya, Tertib Minuman Tradiosional (Tuak) yang Memabukan, Tertip Penghisap Lem dan Zat Adektif Lainya, Tertip Usaha Kafe, Kroke dan Billiar, Tertib Jalan dan Angkatan Umum, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Tertib perdagangan Kaki Lima, Tertib Sosial, Tertib Perbuatan Asusila Atau Porno Aksi, Tertib Warung Kelambu Di Bulan Ramadhan, Tertib Tempat Hiburan, Tertib Rumah Kos / Sewaan, Tertip Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Perjudian, Sanksi Administratif, Biaya Penegakkan / Pelaksanaan Perda Dan Sanksi Administratif Penahanan Sementara Identitas, Peran Serta Masyarakat, Penertiban Dan Pengawasan, Ketentukan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017
bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Semarang, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Semarang.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ruang Terbuka Hijau. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengeleloaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Tertib Jalan Dan Tertib Angkutan Jalan
- Tertib Jalur Hijau
- Taman Dan Tempat Umum
- Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder Dan Pantai
- Tertib Lingkungan
- Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu,
- Tertib Sosial
- Tertib Kesehatan
- Tertib Hiburan
- Tertib Partisipasi Masyarakat
- Peran Serta Masyarakat
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bahwa seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan dinamika kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedun; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkunang Hidup di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedagang kaki Lima; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang upaya-upaya untuk menjaga dan memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Nunukan. Ini mencakup pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menanggulangi gangguan tersebut. Mengatur prosedur dan mekanisme untuk pencegahan serta penanganan kerusuhan atau kekacauan di masyarakat. Ini termasuk langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi situasi darurat atau keadaan yang dapat menimbulkan ancaman bagi ketertiban dan keamanan publik. Menentukan sanksi atau tindakan yang dapat dikenakan terhadap individu atau kelompok yang melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Peraturan ini juga mencakup jenis-jenis pelanggaran dan besaran sanksi yang dapat diterapkan. Serta adanya pengawasan dan penegakkan hukum dan juga ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2007 Nomor 11 Seri E Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk terciptanya Provinsi Sumatera Selatan yang tertib, tenteram dan aman perlu adanya suatu pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang merupakan dambaan pemerintah dan warga masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja angka II sub angka 1 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdapat 12 (dua belas) tertib yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan, penjabaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat