Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2017

Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PPT Dan Gugus Tugas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
09 Juni 2017
Sumber
LD No.9/2017, No Reg Perda 9/2017, TLD No.139
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan