Peraturan Daerah ini mengatur tentang: - Ketentuan Umum - Tertib Jalan Dan Tertib Angkutan Jalan - Tertib Jalur Hijau - Taman Dan Tempat Umum - Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder Dan Pantai - Tertib Lingkungan - Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu, - Tertib Sosial - Tertib Kesehatan - Tertib Hiburan - Tertib Partisipasi Masyarakat - Peran Serta Masyarakat - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat