Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: - Ketentuan Umum - Tertib Jalan Dan Tertib Angkutan Jalan - Tertib Jalur Hijau - Taman Dan Tempat Umum - Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder Dan Pantai - Tertib Lingkungan - Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu, - Tertib Sosial - Tertib Kesehatan - Tertib Hiburan - Tertib Partisipasi Masyarakat - Peran Serta Masyarakat - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
LD No 5/2017
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 6572 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan