Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017

Keamanan Dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup, Tertib Porstitusi/Pelacur, Tertib Minuman Keras, Tertib Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainya, Tertib Minuman Tradiosional (Tuak) yang Memabukan, Tertip Penghisap Lem dan Zat Adektif Lainya, Tertip Usaha Kafe, Kroke dan Billiar, Tertib Jalan dan Angkatan Umum, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, Tertib perdagangan Kaki Lima, Tertib Sosial, Tertib Perbuatan Asusila Atau Porno Aksi, Tertib Warung Kelambu Di Bulan Ramadhan, Tertib Tempat Hiburan, Tertib Rumah Kos / Sewaan, Tertip Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Perjudian, Sanksi Administratif, Biaya Penegakkan / Pelaksanaan Perda Dan Sanksi Administratif Penahanan Sementara Identitas, Peran Serta Masyarakat, Penertiban Dan Pengawasan, Ketentukan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2017 tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
LD 2017 NO. 9, LL SETDA KAB. PASBAR : 32 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan