unit pelaksana teknis balai benih pertanian-dinas pertanian dan pangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penyediaan benih unggul di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 63 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dengan segala perubahannya sepanjang mengatur UPT Balai Benih Padi, Palawija dan Hortikultura dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kebidjaksanaan Pengadaan, Penjaluran Dan Penjebaran Pupuk Buatan Dan Obat-Obatan Pemberantas Hama/Penjakit Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 1968.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
1. Ternak sapi dan kerbau produktif mernjadi sumber daya genetik untuk perkembangbiakan populasi ternak, maka harus dijaga kelestariannya.
2. dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta mengendalikan pemotongan ternak ruminansia produktif
3. Berdasarkan Pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 8 tahun 1981
4. UU No. 7 tahun 1996
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 18 tahun 2009
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 22 tahun 1983
11. PP No. 82 tahun 2000
12. PP No. 38 tahun 2007
13. PP No. 48 tahun 2011
14. PP No. 6 tahun 2011
15. Permendagri No. 53 tahun 2011
16. Peraturan Menteri Pertanian No. 35/Permenta/OT.140/07/2011
1. Tujuannya yaitu mempertahankan ketersediaan bibit dan ternak sapi dan kerbau yang masih produktif sebagai sumber bibit.
2. Usaha pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif
dilakukan dengan cara :
a. Sosialisasi kepada masyarakat peternak, RPH dan tata niaga ternak;
b. Komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat peternak; dan
c. Intensifikasi pemeriksaan sapi dan kerbau betina yang akan dipotong.
3. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dapat dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam bentuk kerjasama dengan Pemerintah Daerah
Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.
4. diadakannya identifikasi dan sertifikasi sapi dan kerbau betina produktif untuk menginventarisasi seluruh ternak sapi yang layak menjadi bibit
5. diadakannya pengendalian lintas ternak, pembinaan, serta pengawasan lewat koordinasi dan kerjasama dalam masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGEMBALIAN PENGUATAN MODAL BERGULIR KEGIATAN PEMBERDAYAAN PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI (P4) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1996/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Kesehatan Pemotongan Unggas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya daging unggas yang sehat dan berkualitas serta dalam rangka upaya mencegah pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penampungan dan pemotongan unggas serta peredaran daging unggas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan pemotongan unggas dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5571 Kpts / TN. 520 / 9 / 1987 Tahun 1987; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3061 Kpts / TN. 330 / 41 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penampungan unggas, penyelenggaraan, pemeriksaan dan pemotongan unggas, pengawasan dan pemeriksaan kualitas daging unggas, higiene, kesehatan karyawan dan lingkungan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mengingat
:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, meliputi:
a. perencanaan;
b. sumberdaya;
c. peternakan;
d. kesehatan hewan;
e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. Rumah Potong Hewan;
g. otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang;
h. sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan;
i. perijinan,koordinasi,kerjasama, dan kemitraan;
j. sistem informasi, peran masyarakat dan dunia usaha;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. pembiayaan;
m. ketentuan penyidikan;
n. sanksi administratif;
o. ketentuan pidana;
p. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
jumlah 59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2015 maka perlu menetapakan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencaaan Pangan , Ketersediaan Pangan, Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan Dan Gizi, Keamanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan , Pengembangan Sumber Daya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Lain - Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2018
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMEN PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2010-2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pergantian/mutasi pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton, maka untuk efektifnya pelaksanaan manajemen Program Nasional Swasembada Daging Sapi/Kerbau Tahun 2010-2014 di Kabupaten Buton yang merupakan salah satu daerah prioritas di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kawin alam dan Inseminasi Buatan, perlu diadakan perubahan Personil Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit
Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada
Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pertanian
Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat