Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Irigasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan irigasi; Pertisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pembedayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Fungsi dan Keberlanjutan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
01 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
LD 2009
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi
    mencabut Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan