Dalam peraturan ini diatur tentang Irigasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan irigasi; Pertisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pembedayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Fungsi dan Keberlanjutan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat