IRIGASI - PERDA - PENCABUTAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2020/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah pada sub urusan irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi perlu dicabut dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi. Menetapkan pencabutan Peraturan Daerah dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 dicabut.
- 5 hlm
|