Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten; Pengadaan Cadangan Pangan; Pembiayaan; Pengelolaan Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat