Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2020

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten; Pengadaan Cadangan Pangan; Pembiayaan; Pengelolaan Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/No.11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan