Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Kendal yaitu tentang Luas Kawasan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Luas lahan Cadangan Pertanian dan lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat