Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN,PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN IRIGASI ,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ,KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI, P3A, GP3A, DAN IP3A DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI ,PEMBERDAYAAN ,PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI,PENGELOLAAN ASET IRIGASI ,PEMBIAYAAN ,ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI,PENGAWASAN ,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,KETENTUAN PIDANA,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat