PERBUP Kab. Karanganyar No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga, dan Tempat
kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan,
kerapian dan keindahan kota, serta kelancaran dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Karanganyar, maka perlu diatur
pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga
Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Atribut Non Komersial, Alat Peraga
Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Alat Peraga Kampanye
Bab III Tata Cara Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga danAlat Peraga Kampanye
Bab IV Tata Cara Pelepasan Atribut Non Komersial dan Alat Peraga Kampanye
Bab V Tempat Pelaksanaan Kampanye
Bab VI Larangan dan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 dicabut.
13 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN.2019/No.422, jdih.bawaslu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kab. Temanggung No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015
Mengubah :
PERDA Kab. Temanggung No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
kepala desa - pencalonan - pemilihan - pelantikan - pemberhentian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), penyisipan Paragraf 4A dan Pasal 16A, penambahan ayat 4 pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 37, penyisipan BAB IIIA, Pasal 41A dan Pasal 41B, perubahan pada Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar arah tujuan parpol dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi. Untuk menunjang kelancaran kegiatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kab Balangan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 2 Tahun 2008; UU RI No. 10 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 5 Tahun 2009; Peraturan Mendagri N0. 24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Penghitungan Bantuan Keuangan;
4. Penganggaran Dalam APBD;
5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kondisi perkembangan saat ini. Dalam mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan penegakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa. Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
Partai Politik dan PemiluSistem Pengendalian InternPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bawaslu No. 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pengawasan Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2023 (571) : 36 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh partai politik peserta pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 36 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2022 (1074) : 27 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan: 1) Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
2) Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon. Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 62 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan, Penyerahan dan Pelaporan
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan
dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengajuan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat