Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019

Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Alat Peraga Kampanye Bab III Tata Cara Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga danAlat Peraga Kampanye Bab IV Tata Cara Pelepasan Atribut Non Komersial dan Alat Peraga Kampanye Bab V Tempat Pelaksanaan Kampanye Bab VI Larangan dan Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga, dan Tempat kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan