Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Alat Peraga Kampanye Bab III Tata Cara Pemasangan Atribut Non Komersial, Alat Peraga danAlat Peraga Kampanye Bab IV Tata Cara Pelepasan Atribut Non Komersial dan Alat Peraga Kampanye Bab V Tempat Pelaksanaan Kampanye Bab VI Larangan dan Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat