kampanye pemilihan umum
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan
nasional sebagaimana dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu diselenggarakan pemilihan umum sebagai sarana
perwujudan kedaulatan rakyat; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan,
kerapihan dan keindahan kota, serta kelancaran dalam
pelaksanaan kampanye pemilihan umum di Kabupaten
Karanganyar, maka perlu diatur permasalahan Atribut
Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat
Kampanye Pemilihan Umum; bahwa berdasarkan hasil evaluasi penerapan Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Atribut
Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat
Kampanye Pemilihan Umum, perlu disusun
perubahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penataan Atribut Non Komersial,
Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan
Umum;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Bab III, perubahan Pasal 12.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2019 diubah.
- 4 hlm
|