KEPALA DESA - Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian - PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. No. 2021/8, LL Kab Kep Aru : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kondisi perkembangan saat ini. Dalam mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan penegakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa. Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sehingga perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
|