Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Penghitungan Bantuan Keuangan; 4. Penganggaran Dalam APBD; 5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; 6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; 7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; 9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat