Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan: 1) Pelanggaran Administratif Pemilu; dan 2) Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon. Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
BN 2022 (1074) : 27 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16509 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan