Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri - Pengawas Tempat Pemungutan Suara
2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN 2022 (1070) : 12 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK: |
- Untuk menciptakan efektivitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan mekanisme teknis penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta untuk memberikan dasar hukum terkait dengan penetapan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa dalam tahapan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
- Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Beberapa pasal baru yang diatur dalam Peraturan Bawaslu ini antara lain Pasal 51A, Pasal 51B, dan Pasal 51C. Pasal 51 A mengatur mengenai Komposisi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dalam tahapan Pembentukan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sedangkan Pasal 51B mengatur mengenai Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk penyelenggaraaan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk penyelenggaraaan Pemilihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Peraturan Bawaslu ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
- Lampiran file: 12 hlm.
|