PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kebijakan termasuk produk hukum daerah.
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat di pertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sehingga perlu di cabut;
d. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaran Perizinan Berusaha, Pelaksanaan, Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Perbup Mateng Nomor 41 Tahun 2020
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Ambulans Bersatu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan
masyarakat baik dalam penanganan kasus gawat
darurat maupun tidak gawat darurat di wilayah
Kabupaten Semarang, perlu dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara cepat, tepat, merata dan terpadu;
bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan secara
cepat, tepat, merata dan terpadu, perlu pelayanan
Ambulans Bersatu; bahwa agar pelaksanaan pelayanan Ambulans Bersatu
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan
lancar, efektif, efisien dan akuntabel perlu pedoman
dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan
Ambulans Bersatu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Pelaksanaan Pelayanan, Kerja Sama, Pendanaan, Pengawasan, Monitoring dan EValuasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis resiko nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel dan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Hkmsetdawktb 0231030
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wakatobi (Serita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 90), diubah pada Pasal 4 ayat (8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pelayanan Pajak Daerah kepada masyarakat, perlu membentuk Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas (SIPBUKAS) di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Perpajakan; Penggunaan Aplikasi Sipbukas; Penanggung Jawab Dan Pengelola Aplikasi Sipbukas; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan satuan pendidikan sangat penting
diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang
bertujuan mencerdasan anak bangsa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan cara pelayanan perizinan satuan
pendidikan anak usia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan tata dini dan
pendidikan nonformal; ahwa Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pelayanan Perizinan Satuan pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal, perlu disesuaikan dengan
perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 727
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, kenyamanan dan keamanan dalam pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di daerah;
b. bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan pedoman kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka diperlukan pengaturan tentang Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Mal Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
MAL PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 27 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS
RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN BINTAN
pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bintan - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 43 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta
menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, Perizinan Non Berusaha Dan Nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel diperlukan penambahan perizinan non
berusaha dan nonperizinan yang dilaksanakan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Perubahan atas Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan.
UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 27 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat khususnya dibidang pelayanan perizinan serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang
cepat, efisien dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
daerah, dalarn penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan pemerintah daerah wajib menyusun
menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 724) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61 78);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagai.mana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa upaya percepatan terwujudnya pemerataan dan keadilan kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi adalah dengan menerapkan standar pelayanan minimal.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; RAD SPM; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Terpadu Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat ( 1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 102 Tahun 2017;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lombok Barat. Pembinaan Terpadu adalah pembinaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh semua unsur program yang ada di dinas kesehatan melalui Tim Pembina Binaan sebagai representasi dinas kesehatan daerah kabupaten yang dilaksanakan secara periodik, terpadu antar program, dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat