perizinan - pendidikan anak usia dini
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2023/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK: |
- bahwa pelayanan perizinan satuan pendidikan sangat penting
diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang
bertujuan mencerdasan anak bangsa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan cara pelayanan perizinan satuan
pendidikan anak usia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan tata dini dan
pendidikan nonformal; ahwa Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pelayanan Perizinan Satuan pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal, perlu disesuaikan dengan
perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 13A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2021 diubah.
- 5 hlm
|