Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Perpajakan; Penggunaan Aplikasi Sipbukas; Penanggung Jawab Dan Pengelola Aplikasi Sipbukas; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat