pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bintan - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 43 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta
menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, Perizinan Non Berusaha Dan Nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel diperlukan penambahan perizinan non
berusaha dan nonperizinan yang dilaksanakan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Perubahan atas Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan.
- UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan
- 27 hlm
|