STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat khususnya dibidang pelayanan perizinan serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang
cepat, efisien dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
daerah, dalarn penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan pemerintah daerah wajib menyusun
menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 724) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61 78);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagai.mana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
- 5
|