pendelegasian-wewenang-perizinan-non perizinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2020 (41) : 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,
menyatakan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya
kepada Kepala DPMPTSP-KUKM;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Mamuju Tengah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah,tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah;
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang meliputi ketentuan Jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan dan kewajiban pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- 12 hlm
|