Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaran Perizinan Berusaha, Pelaksanaan, Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat