administrasi-penanaman modal-perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2022 (11)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala DInas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyeleggaraan Perizininan Berusaha, Perizininan dan Non Perizinan di Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
sehingga perlu di cabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat di pertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4724);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
- Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020
- 13
|