Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Pisau
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan dalam BAB IV Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. perubahan mengenai komponen sekretariat daerah;
2. perubahan mengenai asisten perekonomian dan pembangunan;
3. perubahan pada bagian pengadaan barang/jasa;
4. perubahan pada sub bagian pengelolaan layanan pengedaan secara elektronik; dan
5. penambahan pasal mengenai kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Pisau
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat
(1)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 70 ayat
(2)Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), serta
Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka
perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima)
tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dimana
daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
maka daerah harus menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) untuk
pembangunan 5
(lima) tahun sesuai tahapan dan
tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 52)dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 201 9 2025
Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 20 Tahun; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 2016;
PERDA 12 Tahun 2014; PERDA No. 99 Tahun 2016
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Nias Barat Tahun 2019 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang tinggi yang diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahragawan, organisasi olahraga, sekolah khusus olahraga, penyelanggaraan khusus olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, kerja sama, pendanaan, penghargaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
65 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 201 7 ten tang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2016-2025, strategi pengembangan potensi,
kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam
kepariwisataan termasuk pengembangan usaha
produktif di bidang pariwisata diantaranya meliputi
pengembangan potensi sumber daya lokal melalui
desa wisata;
b. bahwa dalam pembentukan desa wisata berbasis
masyarakat dan berkelanjutan harus dilaksanakan
secara terencana, terpadu dan berkelanjutan
sehingga perlu adanya suatu pedoman dalam
penetapannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
W akatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5-8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
ten tang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 O
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor
28);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Tahun 2016-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III TATA CARA PENETAPAN DESA WISATA
BAB IV PENETAPAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
14 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2019 /NO 722; PERATURAN.GO.ID; 62 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perlu diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convetion on the Elimination off all forme of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK-HAK KORBAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB VI PELAYANAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
Bahwa integritas adalah keselarasan pikiran, perasaan, ucapan dan tindakannya dengan nilai-nilai universal (hati nurani). Bahwa Pemerintah Kota Palembang, berkomitmen mengimplementasikan budaya integritas dalam pencapaian visium Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; PermenPANRB 52 Tahun 2014; PermenPANRB No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, komite integritas, tunas integritas, pembangunan budaya integritas,kompetensi dan penghargaan kinerja, lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019
pelaporan dan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalui sistem evaluasi kinerja harian (daily evalution system) aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaporan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Evaluasi Kinerja Harian (Daily Evaluation System) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Boalango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya sebagai bagian dari penilaian kinerja dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja serta untuk memudahkan pertanggungjawaban dan pelaporan serta penilaian kinerja secara obyektif, sistematis dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango Ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 2012; PP No.11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaporan Dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Sistem Evaluasi Kinerja Harian ( Daily Evalution System) Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Pelaporan Kinerja,Mekanisme Penilaian Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA KEPADA KEPALA DUSUN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat