Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri, namun dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan/agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat