Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2025
Tanggal Berlaku
25 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (124); 13 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Mengubah :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan